PP 33 Tahun 2017

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Bentuk Peraturan Pemerintah
Nomor 33
Tahun 2017
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Pengundangan 2017-09-11 00:00:00
Bahasa Indonesia
Status Tidak Berlaku
Kategori Peraturan Pemerintah

Keterangan Riwayat:

Dicabut dengan PP No. 66 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Bagikan:

5,604 kali dilihat 4,949 kali diunduh