33 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Bentuk Peraturan Pemerintah
Nomor 33
Tahun 2024
Tanggal Penetapan 2024-08-22 00:00:00
Tanggal Pengundangan 2024-08-22 00:00:00
Tanggal Berlaku Efektif 2024-10-21 00:00:00
Lokasi Jakarta
Bahasa Indonesia
Status Berlaku

Keterangan Riwayat:

Mencabut PP No. 66 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Unduh PDF

Bagikan:

89 kali dilihat 51 kali diunduh